Join Us on Facebook



Rabu, 29 Maret 2017

Polres Jakarta Barat Resmi Menahan Ridho Rhoma


Informasi terbaru mengenai kasus penangkapan Ridho Rhoma diberikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto. Diinformasikan bahwa mulai hari Selasa, 28 Maret 2017, Ridho resmi ditahan di rutan Polres Jakarta Barat.

AKBP Suhermanto mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah meng-update penanganan perkara tersangka RR dan MS yang sejauh ini sudah dilakukan penyidikan dan mulai hari Selasa (28/3/2017) kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Suhermanto menjelaskan bahwa untuk proses permohonan assesment masih terus berjalan. Semua data dikumpulkan dan pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan tim assesment terpadu di Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jakarta.

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut akan mendekam selama 20 hari di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Masa penahanan selama 20 hari juga berlaku bagi teman Ridho yang berinisial MS.

"Seperti penahanan tersangka pada umumnya, Penahanan di Polres Jakarta Barat kita lakukan 20 hari seperti biasa", ungkap Suhermanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar